WELCOME TO MY BLOG :)

Saturday, March 16, 2013

HAK DAN KEWAJIBAN


A.      Pengertian hak dan Kewajiban

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir” secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam-macam Hak yaitu :

·         Hak Legal dan Hak Moral

Hak legal adalah hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu. Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.

·         Hak Positif dan Hak Negatif

Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif , jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh: hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh, saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu. Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya, bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan. Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.

·         Hak Khusus dan Hak Umum

Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut dengan “ hak asasi manusia”.

·         Hak Individual dan Hak Sosial

Hak individual disini menyangkut pertama-tama adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki. Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat, perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini bersifat positif.
Kewajiban adalah Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban  adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Setiap warga negara memilik hak dan kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah. Maka dari itu, diperlukan keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
B.       Hak dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat :

(1) menyebutkan tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
(2) menyebutkan usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
(3) menyebutkan tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara”.
(4) menyebut tugas Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan hukum”.
(5) menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
 Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”. Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap – tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat –syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara, serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang –undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain seperti :

1. Mengikuti kegiatan ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar
Sebagai warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :

1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
5. Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6. Pengrusakan lingkungan.

Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.


I.              Pendidikan Nasional



 Pendidikan Menurut Para Ahli, Definisi adalah 
         Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 
Definisi Pendidikan - Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.  (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263) 
Pendidikan adalah  usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan  proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No.  20 Tahun 2003 tentang Sistem PendidikanNasional,pasal1) 
Unsur-unsur Pendidikan   :
1.  Input  Sasaran pendidikan, yaitu : individu, kelompok, masyarakat 
2.  Pendidik  Yaitu pelaku pendidikan 
3.  Proses  Yaitu upaya yang direncanakan untuk mempengaruhi orang lain 
4.  Output  Yaitu melakukan apa yang diharapkan / perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16) 

Tujuan pendidikan : 
1.       Menanamkan pengetahuan / pengertian, pendapat dan konsep-konsep
2.       Mengubah sikap dan persepsi  
3.       Menanamkan tingkah laku / kebiasaan yang baru  (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68)

II.            Bela Negara

Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.     Cinta Tanah Air
2.     Kesadaran Berbangsa & bernegara
3.     Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.     Rela berkorban untuk bangsa & negara
5.     Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.     Melestarikan budaya
2.     Belajar dengan rajin bagi para pelajar
3.     Taat akan hukum dan aturan-aturan negara
4.     Dll.

Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.     Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.     Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.     Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4.     Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.     Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
6.     Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.     Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
8.     Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.

III.           Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
SUMBER NILAI  DAN
- PEDOMAN  PENYELENGGARAAN  PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
- MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
- MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI

MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
-  mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
-  mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
-  menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.

TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
-    Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,
- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
-  Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.

IV. Kompetensi Pendidikan Kewarganegaraan

                Kompetensi menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi yang diharapakn dari pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a. Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi hukum.
b. Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan universal.
4. Berkontribusi terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara yang kosmopolit.

V.  Pendidikan Kewiraan
Istilah pendidikan kewiraan merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang2 nomor.2 th 1989 tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal dari kata wira yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari pendidikan kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan tanah air indonesia. 
Maksud dan tujuan
Maksud pendidikan kewiraan adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir.
Apabila terdapat salah kata dan Kekurangan tolong dikritik dan di beri saran. Kritik para pembaca sangat berarti buat saya. Terimakasih....

 SUMBER :
http://oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
dan Sumber-sumber lain yang berkaitan