A.
Pengertian hak dan
Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (krn telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yg benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkam kewajiban adalah sesuatu
yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan). Di
dalam perjalanan sejarah, tema hak relatif lebih muda usianya dibandingkan
dengan tema kewajiban, walaupun sebelumnya telah lahir . Tema hak baru “lahir”
secara formal pada tahun 1948 melalui Deklarasi HAM PBB, sedangkan tema
kewajiban (bersifat umum) telah lebih dahulu lahir melalui ajaran agama di mana
manusia berkewajiban menyembah Tuhan, dan berbuat baik terhadap sesama.
Macam-macam Hak yaitu :
·
Hak Legal dan Hak Moral
Hak legal adalah hak yang
didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk. Hak legal ini lebih banyak
berbicara tentang hukum atau sosial. Contoh kasus,mengeluarkan peraturan bahwa
veteran perang memperoleh tunjangan setiap bulan, maka setiap veteran yang
telah memenuhi syarat yang ditentukan berhak untuk mendapat tunjangan tersebut.
Hak moral adalah didasarkan atas prinsip atau
peraturan etis saja. Hak moral lebih bersifat soliderisasi atau individu.
Contoh kasus, jika seorang majikan memberikan gaji yang rendah kepada wanita
yang bekerja di perusahaannya padahal prestasi kerjanya sama dengan pria yang
bekeja di perusahaannya. Dengan demikain majikan ini melaksanakan hak legal
yang dimilikinya tapi dengan melnggar hak moral para wanita yang bekerja di
perusahaannya. Dari contoh ini jelas sudah bahwa hak legal tidak sama dengan
hak moral.
T.L. Beauchamp berpendapat bahwa
memang ada hak yang bersifat legal maupun moral hak ini disebut hak-hak
konvensional. Contoh jika saya menjadi anggota klub futsal Indonesia, maka saya
memperoleh beberapa hak. Pada umumnya hak–hak ini muncul karena manusia tunduk
pada aturan-aturan dan konvensi-konvensi yang disepakati bersama. Hak
konvensional berbeda dengan hak moral karena hak tersebut tergantung pada
aturan yang telah disepakati bersama anggota yang lainnya. Dan hak ini berbeda
dengan hak Legal karena tidak tercantum dalam sistem hukum.
·
Hak Positif dan Hak Negatif
Hak Negatif adalah suatu hak bersifat negatif ,
jika saya bebas untuk melakukan sesuatu atau memiliki sesuatu dalam arti orang
lain tidak boleh menghindari saya untuk melakukan atau memilki hal itu. Contoh:
hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat.
Hak positif adalah suatu hak bersifat postif, jika
saya berhak bahwa orang lain berbuat sesuatu untuk saya. Contoh: hak atas
pendidikan, pelayanan, dan kesehatan. Hak negatif haruslah kita simak karena
hak ini terbagi lagi menjadi 2 yaitu: hak aktif dan pasif. Hak negatif aktif
adalah hak untuk berbuat atau tidak berbuat sperti orang kehendaki. Contoh,
saya mempunyai hak untuk pergi kemana saja yang saya suka atau mengatakan apa
yang saya inginkan. Hak-hak aktif ini bisa disebut hak kebebasan. Hak negatif
pasif adalah hak untuk tidak diperlakukan orang lain dengan cara tertentu.
Contoh, saya mempunyai hak orang lain tidak mencampuri urasan pribadi saya,
bahwa rahasia saya tidak dibongkar, bahwa nama baik saya tidak dicemarkan.
Hak-hak pasif ini bisa disebut hak keamanaan.
·
Hak Khusus dan Hak Umum
Hak khusus timbul dalam suatu relasi khusus antara
beberapa manusia atau karena fungsi khusus yang dimilki orang satu terhadap
orang lain. Contoh: jika kita meminjam Rp. 10.000 dari orang lain dengan janji
akan saya akan kembalikan dalam dua hari, maka orang lain mendapat hak yang
dimiliki orang lain.
Hak Umum dimiliki manusia bukan karena hubungan
atau fungsi tertentu, melainkan semata-mata karena ia manusia. Hak ini dimilki
oleh semua manusia tanpa kecuali. Di dalam Negara kita Indonesia ini disebut
dengan “ hak asasi manusia”.
·
Hak Individual dan Hak Sosial
Hak individual disini menyangkut pertama-tama
adalah hak yang dimiliki individu-individu terhadap Negara. Negara tidak boleh
menghindari atau mengganggu individu dalam mewujudkan hak-hak yang ia milki.
Contoh: hak beragama, hak mengikuti hati nurani, hak mengemukakan pendapat,
perlu kita ingat hak-hak individual ini semuanya termasuk yang tadi telah kita
bahas hak-hak negative.
Hak Sosial disini bukan hanya hak kepentingan
terhadap Negara saja, akan tetapi sebagai anggota masyarakat bersama dengan
anggota-anggota lain. Inilah yang disebut dengan hak sosial. Contoh: hak atas
pekerjaan, hak atas pendidikan, hak ata pelayanan kesehatan. Hak-hak ini
bersifat positif.
Kewajiban
adalah Menurut Prof Notonagoro Wajib adalah beban untuk
memberikan sesuatuyang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak
tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat
dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan .Sehingga Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Setiap warga negara memilik hak dan
kewajibannya masing-masing dan harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, dan kita
harus bisa membedakan mana yang hak dan kewajiban kita sebagai warga negara
yang baik. Jangan sampai kita menyalahgunakan hak kita karena banyak sekali
orang yang bisa seenaknya melakukan sesuatu yang hal yang bisa merugikan orang
lain. Begitu pula dengan orang yang selalu berusaha menghindar dari
kewajibannya sebagai warga negara, tidak membayar pajak bisa di jadikan contoh
salah satu perilaku yang bisa merugikan khususnya bagi pemerintah. Maka dari itu, diperlukan
keseimbangan dalam menjalankan Hak dan Kewajiban dan kita harus bisa membedakan
yang mana hak dan yang mana kewajiban agar tidak terjadi kesalahpahaman yang
bisa berbuntut kerugian bagi orang lain dan diri sendiri.
B. Hak
dan Kewajiban warga Negara tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945
Undang-Undang
Dasar 1945 dalam Pasal 30 Ayat :
(1) menyebutkan
tentang hak dan kewajiban tiap warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan
dan keamanan negara.
(2) menyebutkan
usaha pertahanan dan keamanan rakyat,
(3) menyebutkan
tugas TNI sebagai “mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan
kedaulatan negara”.
(4) menyebut tugas
Polri sebagai “melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, dan menegakkan
hukum”.
(5) menggariskan,
susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan
tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur
dengan undang-undang (UU).
Dari pembacaan Pasal 30 secara utuh dapat
disimpulkan, meski TNI dan Polri berbeda dalam struktur organisasi, namun dalam
menjalankan tugas dan fungsi masing-masing keduanya bekerja sama dan saling
mendukung dalam suatu “sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta”.
Pengaturan tentang sinkronisasi tugas pertahanan negara (hanneg) dan keamanan
negara (kamneg) itulah yang seyogianya ditata ulang melalui undang-undang yang
membangun adanya “ke-sistem-an” yang baik dan benar. Di tegaskan bahwa tiap –
tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan Negara. Usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui system
pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan
Kepolisian Negara Republik Indonesia,sebagai kekuatan utama, dan rakyat,
sebagai kekuatan pendukung. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat
–syarat keikutsertaan warga Negara dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara,
serta hal – hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan
undang –undang. Dengan hak dan kewajiban yang sama setiap orang Indonesia tanpa
harus dikomando dapat berperan aktif dalam melaksanakan bela negara. Membela
negara tidak harus dalam wujud perang tetapi bisa diwujudkan dengan cara lain
seperti :
1. Mengikuti kegiatan
ekstraklurikuler seperti Paskibra, PMR dan Pramuka.
2. Ikut serta membantu korban bencana
Alam di dalam negeri
3. Belajar dengan tekun pelajaran
atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
4. Ikut serta dalam mengamankan
lingkungan sekitar
Sebagai warga negara yang baik sudah
sepantasnya kita turut serta dalam bela negara dengan mewaspadai dan mengatasi
berbagai macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan pada NKRI seperti para
pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI. Beberapa jenis
ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1. Terorisme
2. Gerakan separatis pemisahan diri
membuat negara baru.
3. Pelanggaran wilayah negara baik di
darat, laut, udara dan luar angkasa.
4. Aksi kekerasan yang berbau SARA.
5. Kejahatan dan gangguan lintas
negara.
6. Pengrusakan lingkungan.
Berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30 tertulis bahwa “Tiap-tiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.” dan ” Syarat-syarat
tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.” Jadi sudah pasti mau tidak mau kita
wajib ikut serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan,
tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
I.
Pendidikan
Nasional
Pendidikan secara umum adalah segala upaya yang
direncanakan untuk mempengaruhi orang lain baik individu, kelompok, atau
masyarakat sehingga mereka melakukan apa yang diharapkan oleh pelaku
pendidikan. (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16)
Definisi Pendidikan - Pendidikan adalah proses pengubahan
sikap dan tatalaku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia
melalui upaya pengajaran dan pelatihan, proses, cara, perbuatan mendidik.
(Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional. 2002 : 263)
Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. (UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem PendidikanNasional,pasal1)
Unsur-unsur Pendidikan :
Unsur-unsur Pendidikan :
1. Input Sasaran pendidikan, yaitu : individu,
kelompok, masyarakat
2. Pendidik Yaitu pelaku pendidikan
3. Proses Yaitu upaya yang direncanakan untuk
mempengaruhi orang lain
4. Output Yaitu melakukan apa yang diharapkan /
perilaku (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 16)
Tujuan pendidikan :
1. Menanamkan pengetahuan
/ pengertian, pendapat dan konsep-konsep
2. Mengubah sikap dan
persepsi
3. Menanamkan tingkah laku
/ kebiasaan yang baru (Soekidjo Notoatmodjo. 2003 : 68)
II.
Bela
Negara
Bela Negara adalah
sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945dalam
menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu
hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata.Tercakup
di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
1.
Cinta Tanah Air
2.
Kesadaran Berbangsa &
bernegara
3.
Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
4.
Rela berkorban untuk bangsa &
negara
5.
Memiliki kemampuan awal bela negara
Contoh-Contoh Bela Negara :
1.
Melestarikan budaya
2.
Belajar dengan rajin bagi para
pelajar
3.
Taat akan hukum dan aturan-aturan
negara
4.
Dll.
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum dan
peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang
konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2.
Undang-Undang No.29 tahun 1954
tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3.
Undang-Undang No.20 tahun 1982
tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1
Tahun 1988.
4.
Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang
Pemisahan TNI dengan POLRI.
5.
Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang
Peranan TNI dan POLRI.
6.
Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat
1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7.
Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
8.
Undang-Undang No.56 tahun 1999
tentang Rakyat Terlatih.
III.
Pendidikan
Kewarganegaraan
Tujuan
Pendidikan Kewarganegaraan diberikan di Perguruan Tinggi
Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI
No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan
kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang
memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
SUMBER
NILAI DAN
-
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA,
UNTUK
-
MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
-
MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
MISI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu
mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :
- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan
bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab
terhadap kemanusiaan.
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar
mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi
pendidikan kewarganegaraan,
-
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta
kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara
yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
IV. Kompetensi
Pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi
menurut UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan: pasal 1 (10), “Kompetensi
adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan”.
Kompetensi
yang diharapakn dari pendidikan Kewarganegaraan adalah :
1. Menjadi warga negara yang memiliki wawasan
berbangsa dan bernegara.
2. Menjadi warga negara yang komit terhadap
nilai-nilai Hak Asasi manusia dan demokrasi, berpikir kritis terhadap
permasalahannya.
3. Berpartisipasi dalam:
a.
Upaya menghentikan budaya kekerasan dengan damai dan menghormati supremasi
hukum.
b.
Menyelesaikan konflik dalam masyarakat dilandasi sistem nilai Pancasila dan
universal.
4. Berkontribusi
terhadap berbagai persoalan dalam public policy.
5. Memiliki
pengertian internasional tentang civil society dan menjadi warga negara
yang kosmopolit.
V. Pendidikan Kewiraan
Istilah pendidikan kewiraan
merupakan paduan dua kata pendidikan dan kewiraan.di dalam undang2 nomor.2 th
1989 tentang pendidikan nasional bab 1 pasal 1 dijelaskan bahwa pendidikan
adalah usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan membimbing
pengajaran dan atau latihan bagi perananya di masa mendatang.
Kata kewiraan berasal dari kata
wira yang berarti satria,patriot,pahlawan. Setelah mendapat awalan ke dan
akhiran an dapat diartikan sebagai kesadaran,kecintaan,kesetiaan,dan keberanian
membela bangsa dan tanah air indonesia dengan demikian pengertian dari
pendidikan kewiraan adl usaha sadar untuk menyiapkan peseerta didik dlm
mengembangkan kecintaan,kesetiaan,keberanian untuk berkorban membela bangsa dan
tanah air indonesia.
Maksud dan tujuan
Maksud pendidikan kewiraan
adalah untuk memperluas cakrawala berfikir para mahsiswa sebagai WARGA
NEGARAI,sekaligus sebagai pejuang bangsa dalam usaha menciptakan serta
meningkatkan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk menjammin kelangsungan
hidup bgsa dan negara demi terwujudnya aspirasi perjuangan nasional dengan
tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan berfikir.
Apabila terdapat salah kata dan Kekurangan tolong dikritik dan di beri saran. Kritik para pembaca sangat berarti buat saya. Terimakasih....
http://oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
http://wninomor1.wordpress.com/2009/05/13/kompetensi-pendidikan-kewarganegaraan-di-perguruan-tinggi/
dan Sumber-sumber lain yang berkaitan