PRIBUMI, WNI, WARGANEGARA
DALAM PASAL 26 UUD-1945
1.) Yang
menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
2.) Penduduk
ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3.) Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Dari ayat-ayat di atas dapat dilontarkan beberapa pertanyaan.
Pertama, pantaskah isu mengenai 'pribumi dan non-pribumi' dikemukanan kepada
masyarakat. Kedua, siapa sebenarnya yang dimaksud sebagai WNI dan penduduk di
sini?
Berbicara tentang pantas-tidaknya untuk suatu isu diangkat
dan dibicarakan ke khalayak umum adalah sebuah hal yang sulit untuk ditentukan.
Beberapa isu yang sangat sensitif seperti rasial dan agama sepatutnya tidak
terlalu ditekankan. Dan memang terbukti kedua ‘isu panas’ inilah yang kerap
kali menjadi sumber masalah dari Sabang hingga Merauke. Dan tak jarang berujung
pada bentrok massa hingga pertumpahan darah. Sama halnya dengan isu ‘pribumi
dan non pribumi’ ini, yang sepertinya sudah mendarah daging di dalam hampir
setiap warga negara Indonesia.
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri
manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi
apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di
sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih
khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan
orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki
ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak
milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas
masih menyisakan beberapa pertanyaan.
Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi
adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan
tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh,
tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua
adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah
mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak
bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan
seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan
berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan,
masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan
Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke
kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri
mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan
pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan
ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak
tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap
Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir,
karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki
‘wajah pribumi’.
Dari contoh paragraf di atas saja sudah jelas tentang masih
abu-abunya penentuan seseorang dianggap sebagai pribumi atau tidak. Lalu
bagaimana dengan seorang warga keturunan Tionghoa (sebut saja bernama Hendro),
yang memiliki sebidang tanah di suatu daerah di Indonesia warisan dari
nenek-moyangnya yang sejak zaman Hindia Belanda lahir besar dan tinggal di
Indonesia, pantaskah disebut sebagai seorang warga pribumi? Apabila merujuk
dari definisi asli tentang ‘pribumi’ pada paragraf kedua, Hendro adalah seorang
pribumi. Namun apakah masyarakat yang tinggal di sekitarnya ‘rela’ menyebut
Hendro sebagai warga pribumi asli Indonesia? Nampaknya hal itu sangat mustahil.
Beralih ke pertanyaan kedua mengenai WNI dan penduduk.
Seseorang disebut sebagai WNI adalah apabila telah diakui oleh Undang-undang
sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu
Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Dari penjabaran di atas dapat ditarik dua kata utama,
yaitu undang-undang dan KTP. Jadi seseorang harus diakui terlebih dahulu oleh
undang-undang lalu setelah itu memiliki KTP, barulah bisa disebut sebagai Warga
Negara Indonesia.
Sedangkan penduduk adalah orang yang secara hukum berhak
tinggal di daerah tersebut. Dengan kata lain orang yang mempunyai surat resi
untuk tinggal di situ. Misalkan bukti kewarganegaraan, tetapi memilih tinggal
di daerah lain. Dari pengertian ini dapat dimengerti bahwa
kependudukan tidak samadengan kewarganegaraan. Dan hal ini pun sudah
tertuang dengan jelas pada ayat nomor 2, bahwa orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia pun disebut sebagai penduduk.
Jadi pada akhirnya, kembali kepada asas kemanusiaan dan
hak-hak asasi yang hakiki. Setiap orang berhak untuk tinggal dan hidup di mana
pun mereka mau. Asal tidak menyalahi hukum dan undang-undang yang ada, hal
tersebut jelas diperbolehkan. Dan isu mengenai ‘pribumi dan non pribumi’ ini
pun sebenarnya tidak perlu diperpanjang lagi. Karena selain dapat memecah belah
persatuan dan kesatuan bangsa, juga hal ini tidak memiliki dasar yang jelas dan
masih mengambang. Cukup ingatlah satu slogan yang akan selalu ada di kaki
Burung Garuda: “Bhinneka Tunggal Ika” dan berharap dapat menyadarkan bahwa
betapa indahnya hidup bersama di dalam perbedaan.
a. Istilah
Pribumi Dan Non Pribumi
Sering kali mungkin kita mendengar ada suatu kalaangan
masyarakat yang menyebutkan mereka sebagai seorang “pribumi” dan sang pendatang
entah itu dari satu pulau yang sama atau berbeda kepulauan di sebut sebagai
“non pribumi”, suatu anggapan yang saya bilang adalah “persepsi bodoh”, Di
negara yang hampir penduduknya berbeda, suka, agama, ras, dan adat masih
mementingkan kepentingan individu kelompok priyoritas, dan minoritas akan di
anggap sebagai yang berbeda, dan yang lebih menakutkan akan muncul perpecahan,
perang suku, tawuran antar warga dsb, sehingga kita melupakan nilai kemerdekaan
yang di berikan para pahlawan kita, sehingga akan terasa sia-sia darah, kringat
dan energi yang mereka berikan, “ Bhineka Tunggal Ika” pun seakan hanya sebuah
kalimat indah yang tergambar di sebuah simbol bergambar “burung garuda” bagi
saya pribadi semua itu hanya omong kosong, dan persepsi seorang yang bodoh yang
ingin memecahkan kekuatan kita, tidak ada, orang jawa, medan, aceh, sunda,
banjar, dsb semua sama dan satu bernama “indonesia” dan negara ini pun lahir
bukan karena kesamaan yang mendominasi tetapi karena perbedaan yang mengikat kita
pada tujuan yang sama.
1.
Adakah Penduduk asli indonesia dan Domisilinya.
Penduduk wilayah Nusantara hanya terdiri dari dua golongan
yakni Pithecantropus Erectus beserta manusia Indonesia purba lainnya dan
keturunan bangsa pendatang di luar Nusantara yang datang dalam beberapa
gelombang.
Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia.
Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.
Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api, meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi dari bangsa yang datang sebelumnya.
Dari semua gelombang pendatang dapat dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi kepemilikansiapapun.
Hal ini berbeda dengan Manusia Indonesia Purba yang tidak memerlukan tanah sebagai modal untuk hidup karena mereka berpindah-pindah. Ketika sampai di satu tempat yang dilakukannya adalah mengumpulkan makanan (food gathering). Biasanya tempat yang dituju adalah lembah-lembah atau wilayah yang terdapat aliran sungai untuk mendapatkan ikan atau kerang (terbukti dengan ditemukannya fosil-fosil manusia purba di wilayah Nusantara di lembah-lembah sungai) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada pula yang memilih mencari di pedalaman. Ketika bangsa Melanesoide datang, mereka mulai menetap walaupun semi nomaden. Mereka akan pindah jika sudah tidak mendapatkan lagi makanan. Maka pilihan atas tempat-tempat yang akan ditempatinya adalah tanah yang banyak menghasilkan. Wilayah aliran sungai pula yang akan menjadi targetannya. Padahal, wilayah ini adalah juga wilayah di mana para penduduk asli mengumpulkan makanannya.
Ini mengakibatkan benturan yang tidak terelakan antara kebudayaan palaeolithikum dengan kebudayaan yang mesolithikum. Alat-alat sederhana seperti kapak genggam atau choppers, alat-alat tulang dan tanduk rusa berhadapan dengan kapak genggam yang lebih halus atau febble, kapak pendek dan sebagainya. Pertemuan ini dapat mengakibatkan beberapa hal yaitu:
Berdasarkan fosil-fosil yang telah ditemukan di wilayah Indonesia, dapat dipastikan bahwa sejak 2.000.000 (dua juta) tahun yang lalu wilayah ini telah dihuni. Penghuninya adalah manusia-manusia purba dengan kebudayaan batu tua atau mesolithicum seperti Meganthropus Palaeo Javanicus, Pithecanthropus Erectus, Homo Soloensis dan sebagainya. Manusia-manusia purba ini sesungguhnya lebih mirip dengan manusia-manusia yang kini dikenal sebagai penduduk asli Australia.
Dengan demikian, yang berhak mengklaim dirinya sebagai “penduduk asli Indonesia” adalah kaum Negroid, atau Austroloid, yang berkulit hitam. Manusia Indonesia purba membawa kebudayaan batu tua atau palaeolitikum yang masih hidup secara nomaden atau berpindah dengan mata pencaharian berburu binatang dan meramu. Wilayah Nusantara kemudian kedatangan bangsa Melanesoide yang berasal dari teluk Tonkin, tepatnya dari Bacson-Hoabinh. Dari artefak-artefak yang ditemukan di tempat asalnya menunjukan bahwa induk bangsa ini berkulit hitam berbadan kecil dan termasuk type Veddoid-Austrolaid.
Bangsa Melanesoide dengan kebudayaan mesolitikum yang sudah mulai hidup menetap dalam kelompok, sudah mengenal api, meramu dan berburu binatang.Teknologi pertanian juga sudah mereka genggam sekalipun mereka belum dapat menjaga agar satu bidang tanah dapat ditanami berkali-kali. Cara bertani mereka masih dengan sistem perladangan. Dengan demikian, mereka harus berpindah ketika lahan yang lama tidak bisa ditanami lagi atau karena habisnya makanan ternak. Gaya hidup ini dinamakan semi nomaden. Dalam setiap perpindahan manusia beserta kebudayaan yang datang ke Nusantara, selalu dilakukan oleh bangsa yang tingkat peradabannya lebih tinggi dari bangsa yang datang sebelumnya.
Dari semua gelombang pendatang dapat dilihat bahwa mereka adalah bangsa-bangsa yang mulai bahkan telah menetap. Jika kehidupannya mereka masih berpindah, maka perpindahan bukanlah sesuatu hal yang aneh. Namun dalam kehidupan yang telah menetap, pilihan untuk meninggalkan daerah asal bukan tanpa alasan yang kuat. Ketika kehidupan mulai menetap maka yang pertama dan yang paling dibutuhkan adalah tanah sebagai media untuk tetap hidup. Mereka sangat membutuhkan tanah yang luas karena teknologi pertaniannya masih rendah. Mereka belum sanggup menjaga, apalagi meningkatkan, kesuburan tanah. Mereka membutuhkan sistem pertanian yang ekstensif, dan perpindahan untuk penguasaan lahan-lahan baru setiap jangka waktu tertentu. Sebelum didatangi bangsa-bangsa pengembara dari luar, tanah di Nusantara belum menjadi kepemilikansiapapun.
Hal ini berbeda dengan Manusia Indonesia Purba yang tidak memerlukan tanah sebagai modal untuk hidup karena mereka berpindah-pindah. Ketika sampai di satu tempat yang dilakukannya adalah mengumpulkan makanan (food gathering). Biasanya tempat yang dituju adalah lembah-lembah atau wilayah yang terdapat aliran sungai untuk mendapatkan ikan atau kerang (terbukti dengan ditemukannya fosil-fosil manusia purba di wilayah Nusantara di lembah-lembah sungai) walaupun tidak tertutup kemungkinan ada pula yang memilih mencari di pedalaman. Ketika bangsa Melanesoide datang, mereka mulai menetap walaupun semi nomaden. Mereka akan pindah jika sudah tidak mendapatkan lagi makanan. Maka pilihan atas tempat-tempat yang akan ditempatinya adalah tanah yang banyak menghasilkan. Wilayah aliran sungai pula yang akan menjadi targetannya. Padahal, wilayah ini adalah juga wilayah di mana para penduduk asli mengumpulkan makanannya.
Ini mengakibatkan benturan yang tidak terelakan antara kebudayaan palaeolithikum dengan kebudayaan yang mesolithikum. Alat-alat sederhana seperti kapak genggam atau choppers, alat-alat tulang dan tanduk rusa berhadapan dengan kapak genggam yang lebih halus atau febble, kapak pendek dan sebagainya. Pertemuan ini dapat mengakibatkan beberapa hal yaitu:
1. Penduduk asli ditumpas, atau
2. Mereka diharuskan masuk dan bersembunyi di pedalaman untuk menyelamatkan diri, atau
3. Mereka yang ditaklukkan dijadikan hamba, dan kaum perempuannya dijadikan harem-harem untuk melayani para pemenang perang.
Sekitar tahun 2000 SM, bangsa Melanesoide yang akhirnya
menetap di Nusantara kedatangan pula bangsa yang kebudayaannya lebih tinggi
yang berasal dari rumpun Melayu Austronesia yakni bangsa Melayu Tua atau Proto
Melayu, suatu ras mongoloid yang berasal dari daerah Yunan, dekat lembah sungai
Yang Tze, Cina Selatan. Alasan-alasan yang me-nyebabkan bangsa Melayu tua
meninggalkan asalnya yaitu :
1. Adanya desakan suku-suku liar yang datangnya dari Asia Tengah;
2. Adanya peperangan antar suku;
3. Adanya bencana alam berupa banjir akibat sering meluapnya sungai She Kiang dan sungai-sungai lainnya di daerah tersebut.
Suku-suku dari Asia tengah yakni Bangsa Aria yang mendesak Bangsa Melayu Tua sudah pasti memiliki tingkat kebudayaan yang lebih tinggi lagi. Bangsa Melayu Tua yang terdesak meninggalkan Yunan dan yang tetap tinggal bercampur dengan Bangsa Aria dan Mongol. Dari artefak yang ditemukan yang berasal dari bangsa ini yaitu kapak lonjong dan kapak persegi.Kapak lonjong dan kapak persegi ini adalah bagian dari kebudayaan Neolitikum. Ini berarti orang-orang Melayu Tua, telah mengenal budaya bercocok tanam yang cukup maju dan bukan mustahil mereka sudah beternak. Dengan demikian mereka telah dapat menghasilkan makanan sendiri (food producing). Kemampuan ini membuat mereka dapat menetap secara lebih permanen.
Pola menetap ini mengharuskan mereka untuk mengembangkan berbagai jenis kebudayaan awal. Mereka juga mulai membangun satu sistem politik dan pengorganisasian untuk mengatur pemukiman mereka. Pengorganisasian ini membuat mereka sanggup belajar membuat peralatan rumah tangga dari tanah dan berbagai peralatan lain dengan lebih baik. Mereka mengenal adanya sistim kepercayaan untuk membantu menjelaskan gejala alam yang ada sehubungan dengan pertanian mereka. Sama seperti yang terjadi terdahulu, pertemuan dua peradaban yang berbeda kepentingan ini, mau tidak mau, melahirkan peperangan-peperangan untuk memperebutkan tanah. Dengan pengorganisiran yang lebih rapi dan peralatan yang lebih bermutu, kaum pendatang dapat mengalahkan penduduk asli. Kebudayaan yang mereka usung kemudian menggantikan kebudayaan penduduk asli. Sisa-sisa pengusung kebudayaan Batu Tua kemudian menyingkir ke pedalaman. Beberapa suku bangsa merupakan keturunan dari para pelarian ini, seperti suku Sakai, Kubu, dan Anak Dalam.
Arus pendatang tidak hanya datang dalam sekali saja. Pihak-pihak yang kalah dalam perebutan tanah di daerah asalnya akan mencari tanah-tanah di wilayah lain. Demikian juga yang menimpa bangsa Melayu Tua yang sudah mengenal bercocok tanam, beternak dan menetap. Kembali lagi, daerah subur dengan aliran sungai atau mata air menjadi incaran.
Wilayah yang sudah mulai ditempati oleh bangsa melanesoide harus diperjuangkan untuk dipertahankan dari bangsa Melayu Tua.Tuntutan budaya yang sudah menetap mengharuskan mereka mencari tanah baru. Dengan modal kebudayaan yang lebih tinggi, bangsa Melanesoide harus menerima kenyataan bahwa telah ada bangsa penguasa baru yang menempati wilayah mereka.
Namun kedatangan bangsa Melayu Tua ini juga memungkinkan terjadinya percampuran darah antara bangsa ini dengan bangsa Melanesia yang telah terlebih dahulu datang di Nusantara. Bangsa Melanesia yang tidak bercampur terdesak dan mengasingkan diri ke pedalaman. Sisa keturunannya sekarang dapat didapati orang-orang Sakai di Siak, Suku Kubu serta Anak Dalam di Jambi dan Sumatera Selatan, orang Semang di pedalaman Malaya, orang Aeta di pedalaman Philipina, orang-orang Papua Melanesoide di Irian dan pulau-pulauMelanesia.
Pada gelombang migrasi kedua dari Yunan di tahun 2000-300 SM, datanglah orang-orang Melayu Tua yang telah bercampur dengan bangsa Aria di daratan Yunan. Mereka disebut orang Melayu Muda atau Deutero Melayu dengan kebudayaan perunggunya. Kebudayaan ini lebih tinggi lagi dari kebudayaan Batu Muda yang telah ada karena telah mengenal logam sebagai alat perkakas hidup dan alat produksi. Kedatangan bangsa Melayu Muda mengakibatkan bangsa Melayu Tua yang tadinya hidup di sekitar aliran sungai dan pantai terdesak pula ke pedalaman karena kebudayaannya kalah maju dari bangsa Melayu Muda dan kebudayaannya tidak banyak berubah. Sisa-sisa keturunan bangsa melayu tua banyak ditemukan di daerah pedalaman seperti suku Dayak, Toraja, orang Nias, batak pedalaman, Orang Kubu dan orang Sasak. Dengan menguasai tanah, Bangsa Melayu Muda dapat berkembang dengan pesat kebudayaannya bahkan menjadi penyumbang terbesar untuk cikal-bakal bangsa Indonesia sekarang.
Dari seluruh pendatang yang pindah dalam kurun waktu ribuan tahun tersebut tidak seluruhnya menetap di Nusantara. Ada juga yang kembali bergerak ke arah Cina Selatan dan kemudian kembali ke kampung halaman dengan membawa kebudayaan setempat atau kembali ke Nusantara. Dalam kedatangan-kedatangan tersebut penduduk yang lebih tua menyerap bahasa dan adat para imigran. Jarang terjadi pemusnahan dan pengusiran bahkan tidak ada penggantian penduduk secara besar-besaran. Percampuran-percampuran inilah yang menjadi cikal bakal Nusantara yang telah menjadi titik pertemuan dari ras kuning (mongoloid) yang bermigrasi ke selatan dari Yunan, ras hitam yang dimiliki oleh bangsa Melanesoide dan Ceylon dan ras putih anak benua India.
Sehingga tidak ada penduduk atau ras asli wilayah Nusantara kecuali para manusia purba yang ditemukan fosil-fosilnya. Kalaupun memang ada penduduk asli Indonesia maka ia terdesak terus oleh pendatang-pendatang boyongan sehingga secara historis-etnologis terpaksa punah atau dipunahkan dalam arti sesungguhnya atau kehilangan ciri-ciri kebudayaannya dan terlebur di dalam masyarakat baru. Semua adalah bangsa-bangsa pendatang.
Suku – suku di Indonesia :
Suku Asmat di Papua.
Suku bangsa Banjar sebagian besar menempati wilayah Provinsi Kalimantan Selatan,
Suku Dani di Wamena, Papua, Indonesia.
Dayak atau Daya mendiami Pulau Kalimantan,
2. Mengapa Timbul Istilah Pribumi Dan Non Pribumi
Isu pribumi dan pribumi timbul di karenakan pendidikan dan
wawasan akan kesadaran berbangsa dan bernegara belum masuk dan di hayati penuh
sepenuhnya oleh masyarakat kita, sehingga timbul kekuatan kelompok, kelompok
sparatis masyarakat dengan orientasi mementingkan kelompoknya atas nama, agama,
tuhan dan yang lebih menakutkan atas nama warga negara indnesia
3. Siapa yang di maksud non pribumi
Pribumi dan non pribumi sejatinya adalah suatu identitas diri
manusia yang dibawa sejak lahir. Seseorang dikatakan sebagai warga pribumi
apabila dilahirkan di suatu tempat atau wilayah atau negara dan menetap di
sana. Pribumi ini bersifat autichton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih
khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang yang terlahir dengan
orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi sendiri memiliki
ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak
milik pribadi). Namun dari definisi dan penjabaran tentang pribumi di atas
masih menyisakan beberapapertanyaan.
Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.
Dari contoh paragraf di atas saja sudah jelas tentang masih abu-abunya penentuan seseorang dianggap sebagai pribumi atau tidak. Lalu bagaimana dengan seorang warga keturunan Tionghoa (sebut saja bernama Hendro), yang memiliki sebidang tanah di suatu daerah di Indonesia warisan dari nenek-moyangnya yang sejak zaman Hindia Belanda lahir besar dan tinggal di Indonesia, pantaskah disebut sebagai seorang warga pribumi? Apabila merujuk dari definisi asli tentang ‘pribumi’ pada paragraf kedua, Hendro adalah seorang pribumi. Namun apakah masyarakat yang tinggal di sekitarnya ‘rela’ menyebut Hendro sebagai warga pribumi asli Indonesia? Nampaknya hal itu sangat mustahil.
Pertama adalah, seseorang dikatakan pribumi dan non pribumi adalah sekedar dari melihat fisiknya saja. Dan sudah jelas ini bertentangan tentang makna asli yang terkandung dari istilah ‘pribumi’. Sebagai contoh, tersebutlah sepasang suami-istri bernama Pak Budi dan Ibu Ina. Mereka berdua adalah warga asli kota Bogor. Namun karena suatu alasan tertentu pindahlah mereka berdua ke kota Milan di Italia. Di sana Ibu Yani melahirkan seorang anak bernama Joko. Joko tumbuh dan besar di Milan. Pada akhirnya Joko menikah dengan seorang perempuan keturunan Indonesia namun lahir di Eropa yang kebetulan berkuliah di Milan, bernamaYanti. Dari pernikahan mereka lahirlah putri mereka Intan, masih di kota yang sama di mana mereka bertemu. Joko dan Yanti membesarkan Intan di Milan, hingga pada akhirnya mereka berdua berniat untuk berkunjung ke kota asal orang tua dari Joko yaitu kota Bogor di Jawa Barat. Bersama putri mereka Intan tibalah mereka di kota Bogor. Pertanyaannya adalah, apakah Intan pantas dan layak disebut sebagai warga pribumi di sana? Sedangkan dia dan ayahnya dilahirkan di Milan, Italia, dan mereka pun tidak memiliki sepetak tanah pun di Bogor. Sudah barang tentu masyarakat di kota Bogor akan menganggap Joko dan Intan sebagai pribumi tanpa harus menanyakan di mana mereka lahir, karena itu sudah terlihat dari penampilan fisik mereka berdua yang memiliki ‘wajah pribumi’.
Dari contoh paragraf di atas saja sudah jelas tentang masih abu-abunya penentuan seseorang dianggap sebagai pribumi atau tidak. Lalu bagaimana dengan seorang warga keturunan Tionghoa (sebut saja bernama Hendro), yang memiliki sebidang tanah di suatu daerah di Indonesia warisan dari nenek-moyangnya yang sejak zaman Hindia Belanda lahir besar dan tinggal di Indonesia, pantaskah disebut sebagai seorang warga pribumi? Apabila merujuk dari definisi asli tentang ‘pribumi’ pada paragraf kedua, Hendro adalah seorang pribumi. Namun apakah masyarakat yang tinggal di sekitarnya ‘rela’ menyebut Hendro sebagai warga pribumi asli Indonesia? Nampaknya hal itu sangat mustahil.
4.
Kenapa Istilah non Pribumi yang Menonjol Hanya pada Etnis Tionghoa
Masa-masa yang menguntungkan bagi etnis Tionghoa tersebut kemudian berakhir pada pemberontakan PKI 1965 dan tragedi Mei 1998. Pada saat itu, orang Tionghoa menjadi sasaran kemarahan massa, dan muncul aksi-aksi diskriminatif seperti aksi kekerasan ”anti-Cina”. Etnis Tionghoa diduga turut mendukung pemberontakan tersebut, akibatnya kekerasaan massa anti-Cina mulai marak, dan pada tragedi Mei 1998, etnis Tionghoa juga menjadi korban kemarahan massa. Perumahan dan pertokoan milik etnis Tionghoa dibakar, dan perempuan keturunan Tionghoa diperkosa (Toer, 1998). Tragedi ini merupakan representasi paling nyata dari adanya prasangka terhadap etnis Tionghoa (Gerungan, 2002).
Pengalaman traumatis yang dialami baik oleh golongan Pribumi ataupun golongan Tionghoa sejak jaman penjajahan Hindia Belanda sampai sekarang menyebabkan prasangka pada masing-masing pihak semakin kental (Sarwono, 1999). Prasangka di kalangan Pribumi tentang golongan Tionghoa adalah orang Tionghoa selalu diberi fasilitas, sedangkan Pribumi tidak, memiliki nasionalisme yang rendah, eksklusif, kikir,sombong, dan plin-plan dengan mengira bahwa semuanya bisa dibeli dengan uang. Di pihak lain golongan Tionghoa juga berprasangka kepada golongan Pribumi. Menurut penelitian Willmot dalam Sarwono (1999), golongan non-Pribumi (orang Tionghoa) merasa dirinya lebih pandai dan lebih canggih daripada Pribumi. Golongan Pribumi pemalas dan tidak dapat dipercaya (Sarwono, 1999). Permasalahan antar etnis ini dapat ditinjau dari social-categorization theory yang dikemukakan oleh Turner, dkk (1987) bahwa dalam kehidupan sehari-harinya, individu memiliki kecenderungan untuk membagi dunia sosial mereka menjadi dua kategori yang jelas, yaitu ”kita” dan ”mereka” atau ”us versus them”. Dalam kaitannya dengan permasalahan etnis yang terjadi di Indonesia, baik kelompok etnis Pribumi maupun kelompok etnis Tionghoa telah membuat kategorisasi sosial berdasarkan pada karakteristik fisik yang menonjol seperti warna kulit, bahasa yang digunakan, agama yang dianut dan karakteristik fisik lainnya (Sears, Freedman, dan Peplau, 1985). Kelanjutan dari kecenderungan ini adalah individu akan memandang kelompok ingroup lebih baik dibandingkan kelompok outgroup. Kelompok outgroup biasanya akan dinilai secara negatif seperti memiliki karakteristik yang kurang dapat diterima dan konsekuensinya kelompok outgroup tidak disukai oleh mereka yang mengkategorikan dirinya sebagai kelompok ingroup (Soeboer, 1990). Tjun dalam Sarwono (1999)
menemukan bahwa di kalangan siswa Pribumi dan non-Pribumi, pandangan terhadap kelompok ingroup selalu lebih positif daripada outgroup, sedangkan Hastuti dalam Sarwono (1999) menemukan bahwa karyawan Pribumi yang berada dalam lingkungan kerja dengan mayoritas non-Pribumi (Tionghoa) bersikap lebih positif terhadap non-Pribumi daripada Pribumi yang bekerja di lingkungan di
mana ia sendiri menjadi minoritas.
Menurut Brewer dan Miller dalam Mendatu (2007), perasaan ingroup dan outgroup berhubungan dengan rasa kepercayaan (trust). Kelompok ingroup akan memandang kelompoknya sendiri lebih bisa dipercaya sedangkan semua anggota kelompok outgroup, sama yaitu semuanya tidak bisa dipercaya. Hal yang sama juga terjadi dalam dunia kerja. Menurut Ahmadi dalam Irmawati (1996), adanya prasangka dalam diri seorang pengusaha ataupun karyawan akan membuat mereka membatasi situasi yang bersangkut paut dengan subjek yang diprasangkainya atau dengan kata lain cenderung mempersepsikannya dengan cara yang sama. Misalnya seorang pengusaha meyakini bahwa kemampuan kerja karyawan yang berasal dari satu suku / ras tertentu (outgroup) jelek atau rendah, maka atas
dasar keyakinan ini segala pengalaman yang diperolehnya mengenai suku / ras tersebut akan dianggap sama dari segi keyakinan tadi. Dengan kata lain, pengusaha tersebut tidak mempercayai (distrust) karyawan dari suku / ras tertentu
(outgroup) berdasarkan pada keyakinan yang dimiliki sebelumnya (Irmawati, 1996). Trust merupakan hal yang sangat diperlukan dalam kehidupan organisasi supaya hubungan antar individu dapat berjalan dengan baik sehingga meningkatkan produktifitas dan performansi kerja (Robbins, 2005). Tanpa adanya trust, kesuksesan suatu projek tidak akan tercapai, sebaliknya energi dan uang akan terbuang sia-sia. Trust merupakan perasaan yang dinamis. Setiap perilaku yang ditunjukkan individu dalam suatu organisasi akan menurunkan atau menaikkan derajat kepercayaan (trust) yang dirasakan orang lain terhadapnya (Johnson & Johnson, 2000).
Trust bukan merupakan hal yang mudah untuk dibangun, terutama apabila hubungan antar kedua pihak tersebut dikarakteristikkan dengan adanya resiko yang tinggi. Trust meliputi kepercayaan bahwa seseorang akan menunjukkan perilaku yang konsisten, jujur, bisa dipercaya, dan termotivasi secara intrinsik untuk bekerja melebihi target
(Fletcher & Clark, 2001). Interaksi yang intens akan membuat seseorang mampu untuk memprediksi bagaimana sifat seseorang di masa yang akan datang.
Menurut Flynn & Chatman (2002), trust dipengaruhi oleh kategorisasi sosial (social categorization). Social categorization merupakan salah satu sumber penyebab munculnya prasangka, yaitu individu cenderung untuk membagi dunia sosial mereka menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ingroup dan outgroup. Pada dunia kerja dimana terdapat karyawan Pribumi dan non-Pribumi (karyawan etnis Tionghoa) akan sering muncul prasangka. Diduga terjadinya prasangka ini sebagai akibat adanya perbedaan posisi atau kedudukan jabatan dimana karyawan non-Pribumi lebih banyak menduduki jabatan yang lebih tinggi dibanding karyawan Pribumi sekalipun tingkat pendidikan karyawan Pribumi lebih tinggi dari karyawan non-Pribumi (Irmawati, 1996).
Menurut Flynn & Chatman (2002), trust dipengaruhi oleh kategorisasi sosial (social categorization). Social categorization merupakan salah satu sumber penyebab munculnya prasangka, yaitu individu cenderung untuk membagi dunia sosial mereka menjadi dua kelompok, yaitu kelompok ingroup dan outgroup. Pada dunia kerja dimana terdapat karyawan Pribumi dan non-Pribumi (karyawan etnis Tionghoa) akan sering muncul prasangka. Diduga terjadinya prasangka ini sebagai akibat adanya perbedaan posisi atau kedudukan jabatan dimana karyawan non-Pribumi lebih banyak menduduki jabatan yang lebih tinggi dibanding karyawan Pribumi sekalipun tingkat pendidikan karyawan Pribumi lebih tinggi dari karyawan non-Pribumi (Irmawati, 1996).
5. Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk
menghilangkan isu pribumi dan non pribumi di Indonesia.
Negara ini terdiri dari berbagai suku, agama, ras, maka itu marilah kita berpikir ulang, sebenarnya apa yang salah. yang seharusnya dilakukan adalah bagaimana cara mengedukasi orang – orang yang rasialis/yang suka mendiskriminasikan dapat menerima "perbedaan", sehingga kita yang dari berbagai macam itu dapat bekerjasama dalam membangun negara ini jauh lebih baik.
Terimakasih untuk para Pembaca. Kritik dan saran Anda maupun Kalian sangat berarti untuk Saya :)
SUMBER :
sumber :
http://www.mail-archive.com/budaya_tionghua@yahoogroups.com/msg03792.html
Sumber : http://suciptoardi.wordpress.com/2009/03/22/siapakah-pribumi-asli-nusantara/
Sumber : Wikipedia.com
Sumber : http://m-adinugraha.blogspot.com/2010/11/pribumi-dan-non-pribumi.html
Sumber : http://mariozefanya.blogspot.com/2010/11/pribumi-wni-penduduk-menurut-pasal-26.html
Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19229/5/Chapter%20I.pdf
Sumber : http://suciptoardi.wordpress.com/2009/03/22/siapakah-pribumi-asli-nusantara/
Sumber : Wikipedia.com
Sumber : http://m-adinugraha.blogspot.com/2010/11/pribumi-dan-non-pribumi.html
Sumber : http://mariozefanya.blogspot.com/2010/11/pribumi-wni-penduduk-menurut-pasal-26.html
Sumber : http://repository.usu.ac.id/bitstream/123456789/19229/5/Chapter%20I.pdf